Latest News

Waketum Golkar Tegaskan Putusan MA Soal Syarat Usia tak Berkaitan dengan Kaesang


Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Berita Golkar–Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah (Cakada) membuka jalan bagi generasi muda untuk mencalonkan diri di pilkada.

Doli menegaskan, putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan tokoh atau sosok tertentu. Ia mengaku syarat batas usia calon kepala daerah merupakan dorongan dari banyak pihak yang menginginkan perubahan agar generasi muda bisa berkiprah di politik.

“Saya tahu persis ini juga banyak teman-teman lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan Mas Kaesang gitu loh, dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang,” tutur Doli, Kamis (30/5/2024).

Ia menambahkan, ada 514 kabupaten dan kota, serta 37 provinsi yang berpotensi memunculkan anak muda sebagai calon pemimpin bangsa.

“Jadi, kalau saya ya bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada Mas Kaesang ya itu kelanjutannya saja. Tapi, buat saya penurunan batas umur ini bagus saja,” tegas Doli.

Ketua Komisi II DPR RI ini berharap agar putusan soal batas usia cakada tidak dikaitkan dengan sosok tertentu. Ia juga enggan mengomentari apakan putusan MA ini bakal memunculkan kericuhan seperti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 lalu.

“Menurut saya, kita juga harus jangan semuanya kita tempatkan secara prejudice. Jadi, kita jangan semua hal di-prejudice gitu. Karena kan dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macam,” ujar Doli.

Ia memastikan, Doli justru menilai positif putusan penurunan batas usia cakada ini. Menurutnya, Indonesia bakal menerima bonus demografi yang membuat jumlah usia produktif menjadi mayoritas.

Bonus demografi ini bisa memberi peluang anak muda lebih berpeluang untuk menjadi pemimpin bangsa di masa depan. “Jadi, sebetulnya ya kita banyak punya potensi anak-anak muda ya untuk bisa menjadi pemimpin,” tegas Waketum Golkar ini.

Sebelumnya, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah penghitungan usia cakada minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU menjadi dihitung saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. Syarat usia cakada yang diubah tersebut ada di dalam Peraturan KPY (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Scroll to top