Tugas dan Fungsi

BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
TUJUAN
Pasal 7
Partai GOLKAR bertujuan :
Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan UUD 1945;
Mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945;
Menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan, hukum, dan Hak Asasi Manusia.

Bagian Kedua
TUGAS POKOK
Pasal 8
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tugas pokok Partai GOLKAR adalah memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita nasional.

Bagian Ketiga
FUNGSI
Pasal 9
Partai GOLKAR berfungsi :
Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan;
Menyerap, menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat, serta meningkatkan kesadaran politik rakyat dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan gender dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Scroll to top