Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG)

Partai GOLKAR, yang merupakan partai besar di Indonesia senantiasa melakukan penguatan kader dari berbagai lini. Tak terkecuali untuk basis kader pemuda dan perempuan. Karenanya, pada tahun 2002, melalui RAPIMNAS ke-V Partai GOLKAR, lahir gagasan untuk membentuk organisasi sayap pemuda dan perempuan, guna mendukung kerja-kerja politik di lapangan.

Langkah ini juga sebagai upaya konsolidasi dan optimalisasi potensi dan kekuatan kader sayap partai, untuk perluasan dan perekrutan basis massa. Mengingat kondisi eksternal yang berlaku pada saat itu, yakni Undang-undang Ormas nomor 8 tahun 1985 menegaskan bahwa ormas tidak bisa bernaung di bawah partai politik dan tidak diperbolehkan memberi dukungan kepada partai politik, maka sangat dibutuhkan organisasi sayap (internal) Partai GOLKAR.

Surat Keputusan Nomor : I/RAPIM-V/GOLKAR/2002 Tanggal 8 Februari 2002, menjadi penegasan resmi tentang kebijakan pembentukan organisasi sayap Partai GOLKAR, di bidang pemuda dan perempuan. Dengan keputusan ini, kedudukan organisasi sayap pemuda dan perempuan menjadi bagian struktur internal partai, yang bersifat instruktif, dan bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Partai Golkar.

Menindaklanjuti surat keputusan tersebut, proses dan tahapan pembentukan pun dijalankan,

26 Maret 2002, diinisiasi Ketua Korbid Perempuan DPP Partai Golkar kala itu, dilakukan pertemuan para tokoh perempuan yang kemudian menghasilkan kesepakatan untuk membentuk wadah perempuan Partai Golkar.
22-23 Mei 2002, digelar Rapat Kerja Nasional Bidang Perempuan, dengan peserta seluruh Ketua Bidang Perempuan Partai GOLKAR Provinsi dan Pimpinan Ormas Perempuan, yang menghasilkan 7 (Tujuh) Prinsip Pembentukan Organisasi
Pertama: Organisasi Sayap Perempuan Partai GOLKAR dituntut untuk berperan aktif dalam menjawab permasalahan dan tantangan serta melaksanakan seluruh program Partai GOLKAR sebagai upaya untuk menyikapi kondisi yang ada serta mengembangkan perjuangan Partai GOLKAR sesuai dengan Paradigma Baru Partai GOLKAR ke depan.

Kedua: Sebagai bagian dari Partai GOLKAR, Organisasi Sayap Perempuan Partai GOLKAR dituntut untuk memperkuat gerakannya dalam rangka penggalangan massa kelompok strategis perempuan sebagai kekuatan yang cukup besar dan potensial untuk memainkan peranannya dan melakukan kegiatan – kegiatan dalam membersarkan dan memajukan Partai GOLKAR

Ketiga: Organisasi Sayap Perempuan Partai GOLKAR disebut nama “Kesatuan Perempuan Partai GOLKAR” dan berkedudukan pada seluruh jajaran Kepengurusan Partai GOLKAR di

Tingkat Pusat sampai ke Tingkat Kelurahan / Desa. Sesuai kebijakan DPP Partai GOLKAR, untuk pertama kalinya Ketua Umum Perempuan Partai GOLKAR dijabat oleh Ketua Korbid Sosial dan Pemberdayaan Perempuan DPP Partai GOLKAR.

Keempat: Segera setelah pendeklarasian Perempuan Partai GOLKAR harus ada komitmen dan penegasan Partai GOLKAR bahwa Organisasi Sayap Perempuan Partai GOLKAR merupakan sumber rekruitmen kader perempuan Partai GOLKAR ke depan.

Kelima: Pembentukan Organisasi Sayap Perempuan Partai GOLKAR, merupakan momentum penting untuk melaksanakan perubahan secara menyeluruh terhadap struktur Partai GOLKAR dalam rangka menyikapi dan mengikuti tuntutan perjuangan Partai GOLKAR. Partai GOLKAR dituntut untuk secara sungguh – sungguh memberikan perhatian dan kesempatan bagi anggota / kader perempuan Partai GOLKAR, sesuai semangat reformasi yang menekankan pada unsur – unsur persamaan dan keadilan.

Keenam: Pembentukan Organisasi Sayap Perempuan Partai GOLKAR merupakan komitmen dan penegasan Partai GOLKAR untuk meningkatkan kedudukan dan partisipasi kader perempuan Partai GOLKAR pada posisi – posisi strategis di partai maupun pada lembaga – lembaga politik lainnya.

Ketujuh: Dalam waktu selambat–lambatnya 8 (delapan) bulan ke depan mempersiapkan Organisasi Sayap Perempuan Partai GOLKAR di daerah. Dalam rangka koordinasi dan konsolidasi kepengurusan serta program kerja, maka selambat – lambatnya 1 (satu) tahun setelah pendeklarasian Organisasi sayap Perempuan Partai GOLKAR, diadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Organisasi sayap Perempuan Partai GOLKAR.

23 Mei 2002, Melalui Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor : KEP-264/DPP/GOLKAR/V/2002 Kesatuan Perempuan Partai GOLKAR, KPPG, di deklarasikan, dengan dihadiri oleh 165 orang peserta dari organisasi perempuan tingkat nasional. Dan melalui Surat Keputusan Nomor : Kep-265/DPP/GOLKAR/V/2002 Tanggal: 23 Mei 2002 Tentang Komposisi dan Personalia Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai GOLKAR ditetapkan kepengurusan pertama PP KPPG.

Scroll to top