Latest News

Jubir F-Golkar DPRD Kota Medan: Pengelolaan Sampah Menjadi Isu Penting


Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Rizki Nugraha.

Berita Golkar – Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, M Rizki Nugraha, S.E., mengatakan pengelolaan sampah telah menjadi isu yang penting selain masalah lingkungan lainnya.

Hal ini dikatakan Rizki Nugraha saat membacakan pandangan Fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna beragendakan Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan Tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Selasa (14/5/24) di gedung dewan.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan dihadiri anggota dewan lainnya.

Oleh karena itu, lanjut Rizki, pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah menggunakan teknologi baru agar sampah dapat ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

Dijelaskannya, Pasal 28 H (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Begitu juga dalam Pasal 33 Ayat (3) disebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan ayat (4) perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi.

“Berdasarkan kedua pasal di atas, maka sudah jelas bahwa UUD 1945 juga telah mengakomodasi perlindungan konstitusi baik terjadap warga negaranya untuk memperoleh lingkungan hidup yang lestari atas dampak negatif dari aktivitas perekonomian nasional,” jelas Rizki Nugraha.

Selain itu, lanjutnya, UU Nomor 18 Tahun 2008 juga memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah sesuai dengan wewenang otonomi daerah.

Dengan kewenangan otonomi yang dimiliki, pemerintah daerah memiliki hak untuk menerjemahkan berbagai ketentuan di tingkat nasional yang terkait masalah pengelolaan sampah ini.

Karenanya, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan nenyambut gembira diajukannya Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.

“Sehingga kedepannya dapat menjawab permaslahan dan menjadi solusi atas problema dapam tata kelola sampah yang harus ditata lebih baik. Disamping itu diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari peningkatan perolehan retribusi sampah,” urai Rizki Nugraha.

Scroll to top