Latest News

Cegah Perundungan dan Kekerasan Anak, Legislator Golkar: Ini Tanggung Jawab Kolektif


Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti.

Berita Golkar – Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengajak semua pihak untuk menjadikan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2023 lalu tidak sekadar seremonial dan rutinas tahunan.

Namun dijadikan momentum untuk memaknainya secara substantif guna meningkatkan perlindungan terhadap anak Indonesia secara kolektif, khususnya terhadap aksi perundungan dan kekerasan anak.

Hal ini penting, sebab menurut Endang Maria aksi perundungan terhadap anak semakin meningkat khususnya perundungan secara online atau daring.

“Semua orang tua, pendidik, dan masyarakat pada umumnya memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perundungan terhadap anak,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp dari kunjungan salah satu Dapilnya di Kabupaten Karanganyar, Minggu (30/7/2023).

Menurut Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, semua aksi perundungan terhadap anak baik yang dilakukan di dunia maya maupun dunia nyata perlu dicegah secara bersama-sama oleh semua pihak.

“Sebab hal ini merupakan tanggung jawab kita semua agar perundungan terhadap anak ini bisa dihindari dan dicegah sedari awal,” tegasnya.

Srikandi Beringin ini yakin jika semua pihak mau peduli dan berusaha meningkatkan perlindungan terhadap anak sejak dini maka kasus-kasus perundungan terhadap anak akan dapat diakhiri.

“Jika semua pihak bersama-sama memberikan perlindungan terhadap anak maka anak-anak akan memiliki dunia bermain dengan keceriaan masing-masing,” tutur aktivis perempuan dan anak ini.

Legislator Senayan dari Dapil Jateng IV (Kabupaten Wonogiri, Karanganyar dan Sragen) ini mengharapkan kepada semua pihak agar aksi perundungan terhadap anak tidak ditolerir lagi apa pun alasannya.

“Aksi perundungan akan menyebabkan luka batin kepada anak yang akan membekas sampai anak ini beranjak dewasa,” bebernya.

Apalagi, sejatinya anak adalah pewaris masa depan bangsa sehingga membutuhkan lingkungan dan keteladanan yang baik. Anak-anak memerlukan ruang tumbuh yang normal.

“Jika anak-anak tumbuh dengan normal maka masa depan Indonesia akan cerah,” tandas Anggota Komisi DPR RI yang juga bermitra dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.

Endang Maria dengan tegas meminta kasus-kasus perundungan terhadap anak, terlebih kekerasan terhadap anak, baik dilakukan secara fisik, verbal terlebih seksual, harus dihukum secara tegas, tuntas, serta menimbulkan efek jera.

“Ini penting untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tegas Endang kembali.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah merilis data bahwa kasus kekerasan terhadap anak sudah masuk tahap darurat.

Kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari sampai Juni 2023 tercatat mencapai 1.600 aduan, terbanyak adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kemudian disusul pencabulan dan perundungan terhadap anak.

“Fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena global dan dunia. Sebanyak 1.600-an aduan yang diterima ini yang diadukan saja. Sedangkan di luar tentu saja masih banyak kasus yang belum terungkap,” ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, pekan lalu.

Scroll to top