Latest News

Penyandang Disabilitas Punya Hak Ekspresi dan Produktif Secara Ekonomi

[ad_1]

Berita Golkar: Sebagai negara yang menjabat presidensi G20 tahun 2022, Indonesia telah menetapkan salah satu agenda utama, yakni mendorong pemulihan ekonomi yang lebih merata. Sehingga nantinya semua negara akan kuat bersama, terutama saat mengatasi pandemi Covid-19. Terkait hal itu, kolaborasi dan semangat dan kerjasama serta inklusivtas di forum tersebut juga mencakupi Penyandang Disablitas sebagai bagian dari tema besar  G20 yakni recover together, recover stronger.

“Dalam hal ini, Indonesia menekankan pada inklusi, melibatkan semua pihak, termasuk penyandang disablitas, karena memiliki hak kesetaraan, dari akses pendidikan, akses pasar tenaga kerja,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberi kata sambutan dalam dalam diskusi virtual bertajuk “Enganging Persons with Disabilities for Inclusivity”, Rabu (26/1/2022) malam.

Selama masa pandemi, Penyandang Disabilitas terutama perempuan dan anak menjadi kelompok sangat terdampak kesulitan untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Kondisi ini diperburuk, dengan berbagai kebijakan di beberapa sektor perusahaan yang harus menyesuaikan pendemi Covid-19.

“Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap mereka yang tinggal di negara berkembang karena 1 dari 5 perempuan memiliki kondisi disabilitas, dan 46 persen dari usia di atas 60 tahun memiliki disabilitas. Termasuk, 1 dari 10 anak merupakan anak yang memiliki kebutuhan khusus, dan 80 persen Penyandang Disabilitas tinggal di negara berkembang, ” katanya.

Selain keterbatasan infrasturktur di negara berkembang, kelompok disabiliitas juga punya akses minim kepada program jaminan sosial dan pendidikan yang jumlahnya hanya 28 persen di negara berkembang. Di negara berpenghasilan rendah, jumlahnya jauh lebih sedikit yakni hanya 1 persen. Sementara untuk dalam negeri, keterbatasan alat peraga pendidikan, akses internet yang minim menjadi kendala bagi anak-anak disabilitas terutama untuk mengatasi learning loss yang terjadi selama masa pandemi,”lanjut Ketua Umum Partai Golkar ini.

Untuk itu, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tegas mengatur bahwa penghormatan terhadap integritas Penyandang Disablitas adalah hak hidup yang harus dihormati. Termasuk hak untuk memperoleh pekerjaan, kesehatan, dan hak politik, yang merupakan hak asasi sebagai manusia yang turut andil mewujudkan tujuan didirikannya bangsa ini. “Masyarakat harus melepas stigmatisasi kelompok disabilitas yang berkebutuhan khusus. Bukan berarti mereka tidak mampu, mereka hanya memiliki keterbatasan, tapi tidak perlu dibatasi. Mereka adalah kelompok yang bisa menjadi mesin penggerak dan produktif secara ekonomi, dengan kesempatan sama dan ruang ekspresi yang lebih luas,”tutupnya.

[ad_2]

Scroll to top