Latest News

Hetifah Minta Rumah Ibadah Berperan dalam Pembangunan Pendidikan


Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa, rumah ibadah harus menjadi bagian dari pembangunan sektor pendidikan. Sehingga, harus mendapat perhatian Pemerintah. Pasalnya, rumah ibadah berperan membentuk karakter positif religius bagi para siswa.

Penyataan Hetifah datang pasca terdapat polemik narasi agama yang disebut hilang dari konsep Peta Jalan Pendidikan (PJP) 2020-2035. Akan tetapi hal itu telah dibantah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

“Saya mendapatkan masukan yang saya rasa sangat baik dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, yang meminta Kemendikbud memasukkan komponen rumah ibadah dalam pembangunan pendidikan Indonesia, di samping keluarga dan sekolah,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (14/3).

Menurut Hetifah, ini sangat sejalan dengan pernyataan Nadiem yang di awal masa jabatannya pernah menyampaikan bahwa pembangunan pendidikan harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya dari sekolah, namun juga keluarga dan masyarakat.

“Sekali lagi, rumah ibadah memiliki peran sentral dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai masyarakat, terutama di daerah rural dan sub-urban,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tidak hanya umat Konghuchu, di agama-agama lain pun hampir serupa, menyerukan agar rumah ibadah menjadi bagian pendidikan di Sekolah. Hetifah memberikan contoh, seperti di Sumatera Barat sejak dulu, surau (masjid) berperan besar dalam mendidik generasi muda, tidak hanya sebagai tempat salat dan mengaji.

“Di surau mereka juga dapat belajar berbagai macam ilmu, seperti bela diri, etika bersosialisasi, dan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya,” jelas dia.

Untuk itu, ia menyerukan agar Pemerintah menggandeng para pemuka agama untuk membantu membentuk pribadi-pribadi siswa yang paripurna di Sekolah.

Para pemuka agama bisa dilibatkan dalam penyusunan PJP. Hetifah sendiri mengaku, sudah sering menyampaikan agar PJP tersebut mengakomosir nilai-nilai agama.

“Itu merupakan salah satu tujuan utama pendidikan kita berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 bahwa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, yang diatur dengan undang-undang,” tutupnya.

Scroll to top