Latest News

Gema Ormas MKGR Yakin UU Cipta Kerja Percepat Pemulihan Ekonomi

[ad_1]

Berita Golkar – Ketua Umum Gema MKGR sekaligus pengacara Adrianus Agal menyambut baik diterbitkannya UU Cipta Kerja awal bulan Oktober 2020 lalu. Peraturan perundangan ini diyakini dapat menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi di Indonesia.

“Saya yakin adanya aturan tersebut dapat menyelesaikan persoalan dibidang ekonomi dan RUU ini akan mengatur peran pemerintah mengeluarkan jaminan asuransi untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan. Yang terpenting adalah manfaat yang akan didapat setelah berlakunya RUU Cipta Kerja ini akan mendorong kemudahan dan mempercepat proses perizinan berusaha,” kata Adrianus.

Ia juga mengatakan sektor yang paling terbantu dan mendapat kemudahan yaitu sektor UMKM dan koperasi.

“Ini bisa kita lihat mulai dengan kemudahan mendaftar dengan biaya minim, hingga kemudahan mendapatkan sertifikat halal.” ujarnya.

Harus diakui, menurut Adrianus, di Indonesia saat ini mengalami obesitas regulasi yang menghambat investasi. Lewat UU Cipta Kerja ini diharapkan hambatan itu bisa dihilangkan.

“Misalnya pendirian perusahaan terbuka perorangan, yaitu dengan cukup pendaftaran dan biaya kecil, koperasi juga dipermudah, ini akan menimbulkan gairah investasi yang lebih tinggi,” ucapnya.

Selain itu juga kemudahan dalam sertifikasi halal yang kini bisa diproses melalui perguruan tinggi dan ormas Islam dengan fatwa MUI. “Bahkan biayanya juga ditanggung,” tambahnya.

Adrianus juga menilai UU Cipta Kerja ini bisa menjadi legacy pemerintah agar tidak memberatkan rakyat yang ingin berusaha dan banyak hal yang diatur dan disederhanakan dalam RUU Cipta Kerja.

Lebih lanjut Adrianus mengatakan, RUU Cipta Kerja bisa memberi perlindungan bagi masyarakat yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, mempermudah perizinan bagi nelayan, menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan bank tanah untuk reformasi agraria dan UMKM mendapat kemudahan.

Adrianus juga menegaskan jika Gema MKGR juga mendukung UU Cipta Kerja ini. Ia menyarankan kepada pihak yang berpendapat berbeda atau masih menolak UU itu untuk lebih cermat mempelajarinya.

Sebaliknya ia menyayangkan adanya aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta kerja. Mereka yang menolak sebaiknya mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi saja

[ad_2]

Scroll to top