Latest News

Golkar Harap PA 212 Gelar Demo Dengan Tertib dan Damai


Berita Golkar, Jakarta – Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lainnya akan menggelar aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Istana Merdeka.

Partai Golkar mengimbau aksi PA 212 dkk ini, dapat disampaikan dengan damai dan tertib.

“Kami menghormati jika ada pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi dan keberatan terhadap UU Cipta Kerja. Hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya,” kata Ace Hasan Syadzily, Senin (12/10/2020).

Ace berharap aksi PA 212 yang menolak UU Cipta Kerja tak berujung perusakan fasilitas publik, seperti halnya aksi demo pekan lalu.

“Tapi tentu harus dilakukan tidak dengan melanggar aturan dan merugikan serta merusak fasilitas publik, seperti yang terjadi pada beberapa hari yang lalu. Toh fasilitas yang dirusak itu juga milik rakyat,” ucap Ace.

“Kami berharap menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara damai dan tertib,” lanjutnya.

Selain itu, Ace mengatakan, sebelum turun aksi, lebih baik PA 212 dkk membaca naskah UU Cipta Kerja secara menyeluruh.

“Kami berharap sebelum mereka turun ke jalan membaca dulu UU Cipta Kerja dan berpikir dengan jernih secara membaca kembali secara komprehensif UU Cipta Kerja ini. Tujuan UU Cipta Kerja ini justru untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui iklim dunia usaha yang sehat dan iklim investasi sehingga pertumbuhan ekonomi kita berkualitas,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII ini.

Ace menegaskan bahawa sebenarnya UU Cipta Kerja ini untuk generasi penerus bangsa agar tak terperangkap dalam penghasilan menegah.

“UU Cipta Kerja ini sesungguhnya untuk masa depan anak-anak bangsa agar bangsa ini jangan sampai terjebak menjadi bangsa berpenghasilan menengah (middle income trap) akibat birokrasi yang berbelit-belit, perizinan yang lama dan tidak jelas, melindungi UMKM dan mempermudah izin berusaha yang selama ini di Indonesia jauh tertinggal,” jelas Ace.

“Karena UU Cipta Kerja ini secara resmi telah sah menjadi UU, maka ada cara yang lebih baik, yaitu mengajukan mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini jelas diatur dalam konstitusi kita. Pasal dan hal-hal apa yang dinilai merugikan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi kita,” sambungnya.

detik.com

Scroll to top