Latest News

Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, Elite Golkar Penasaran Siapa Otaknya

[ad_1]

Berita Golkar –  Penyebab kebakaran hebat yang beberapa waktu lalu terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Hasilnya sampai sejuah ini diduga kuat adanya unsur pidana atau kesengajaan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah mengumumkan motif dari pembakaran tersebut.

“Saya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepolisian yang sudah berkerja cepat dalam mengungkap motif pembakaran tersebut,” ujar Supriansa, kamis (17/9).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, saat ini tugas kepolisian adalah mencari orang yang diduga terlibat dalam pembakaran gedung Kejagung tersebut. Sehingga bisa menjadi titik terang dari kebakaran itu.

“Tugas polisi selanjutnya cari dan tangkap pelakunya kalau memang sengaja dibakar oleh orang. Siapa dalang atau otak utamanya juga harus bisa diungkap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejagung RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan enam kali dan pemeriksaan laboratorium forensik. “Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi,” tegas Listyo.

Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan untuk mencari tersangka. Pemeriksaan kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai potensial suspek akan dilakukan.

Nantinya, tersangka bisa dijerat dengan 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. Dari dua pasal tersebut, tersangka bisa dipidana di atas 5 tahun penjara, atau maksimal penjara seumur hidup apabila ada unsur membahayakan nyawa orang lain dari kebakaran yang terjadi.

jawapos

[ad_2]

Scroll to top