Latest News

Ketua DPD Golkar NTB Arahkan Kader Untuk Dukung Pathul-Nursiah


Berita Golkar – Ketua DPD Partai Golkar NTB, HM Suhaili, menginstruksikan kader dan fungsionaris DPD Partai Golkar Lombok Tengah (Loteng) untuk bergerak memenangkan paslon Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah (Pathul-Nursiah) di Pilkada Loteng 2020.

Karena Pathul-Nursiah sudah dimandatkan DPP Golkar, pengurus partai, kader, dan anggota Dewan dari Golkar yang tidak mendukung, bakal dijatuhkan sanksi tegas.

“Kalau ada anggota Dewan yang tidak mendukung, akan saya PAW. Kalau pengurus, akan saya ganti,” tegas Suhaili, Senin (7/9/2020).

Lebih jauh disampaikan, dari sejumlah paslon yang tampil di Pilkada Loteng, dia optimis hanya paslon Pathul-Nursiah yang akan bisa melanjutkan kepemimpinannya di Gumi Tatas Tuhu Trasna.

Menurutnya, yang mendaftar dan mencalonkan diri dia kenal dan tahu betul sepak terjang mereka.

“Kalau boleh memilih, yang layak itu adalah Pathul dan Nursiah melanjutkan pembangunan di Lombok Tengah,” seru Bupati Loteng dua periode itu.

Dia tak lupa mengingatkan seluruh tim pemenangan dan massa pendukung Pathul Nursiah agar jangan sombong selama tahapan pilkada berlangsung.

Sebab, kata Suhaili, tim pemenangan harus bekerja secara sistematis, terstruktur dan terpola dengan baik. Dengan begitu diharap bisa berhasil maksimal meraih kemenangan pada 9 Desember mendatang.

Suhaili menyebut sedikitnya ada lima hal yang harus dihindari para tim pemenangan, relawan maupun massa pendukung.

Yakni jangan meremehkan pihak lain, jangan mengejek, jangan terlalu cepat puas, jangan cepat marah, dan yang paling penting juga jangan merasa sombong.

Singkat kata, dia minta seluruh massa pendukung maupun simpatisan agar melakukan kampanye secara santun, sabar dan istiqomah.

Untuk diketahui, Pathul-Nursiah maju sebagai kontestan Pilkada Lombok Tengah diusung Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, PDIP, dan Berkarya.

Namun, KPU Lombok Tengah mencoret Berkarya sebagai pengusung lantaran masih proses dualisme kepemimpinan.

“Kami mengacu Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 37, yakni ketika ada sengketa partai pengusung, maka berlaku SK Menkumham terakhir yakni tahun 2017,” terang Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan.

Sumber

Scroll to top