Latest News

Partai Golkar Usung Eks Kapolda Maju Pilgub Sumbar

Berita Golkar – Partai Golkar mengeluarkan SK rekomendasi dukungan bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) kepada Fakhrizal-Genius Umar untuk maju Pilgub Sumbar. Fakhrizal-Genius sempat berusaha maju lewat jalur independen, tapi gagal memenuhi persyaratan.
Fakhrizal merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, sementara Genius Umar saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Pariaman.

Juru bicara DPD Partai Golkar Agus Wanto membenarkan SK dari DPP Partai Golkar. SK itu bernomor SKEP-225/PP/GOLKAR/VIII/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

“Iya, Golkar secara resmi mengesahkan pasangan Fakhrizal-Genius sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2020-2024,” jelas Agus Wanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/8/2020).

 

Golkar menugaskan DPD Sumbar untuk menindaklanjuti serta mendaftarkan pasangan calon yang sudah ditetapkan ke KPU. Keputusan ini disebut adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh kader.

Dalam surat itu juga disebutkan segala tindakan yang bertentangan dengan tim Pilkada Pusat Partai Golkar akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan organisasi. Meski sudah menyatakan dukungannya, Golkar masih harus berkoalisi dengan partai lain.

Agus menyebut sejak awal partainya menjajaki kemungkinan koalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan NasDem. Tiga partai ini sempat membuat sebuah penjaringan bakal calon dengan nama Poros Baru.

“Kita tentu berharap tiga partai ini masih tetap bersama. Penjajakan masih berlangsung. Kita tunggu keputusan PKB dan NasDem,” jelas dia.

Fakhrizal mengaku senang mendapat rekomendasi Partai Golkar. “Yang jelas kami bersyukur alhamdulillah dan berterima kasih kepada Partai Golkar yang telah memberikan amanah kepada kami berupa rekomendasi ini,” kata Fakhrizal.

Awalnya, bakal pasangan calon ini berupaya maju dari jalur perseorangan. Saat itu, keduanya menyerahkan 336.657 dukungan yang tersebar dari 19 kota dan kabupaten yang ada di Sumbar.

Setelah melalui proses seleksi administrasi hingga verifikasi faktual, yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Sumbar hanya 130.258 dukungan dari 316.051 yang disyaratkan. Dukungan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan masih kurang 185.793.

Hingga tenggat penyerahan dukungan masa perbaikan pada 27 Juli 2020, pasangan ini belum bisa memenuhi syarat dukungan. Mereka kemudian menggugat keputusan pleno KPU Sumbar pada 23 Juli 2020 itu ke Bawaslu. Kemudian juga melayangkan gugatan ke DKPP RI.

Pada persidangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Bawaslu Sumbar memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan Fakhrizal-Genius Umar. Putusan tersebut dikeluarkan pada Sidang Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan 16 Agustus 2020 lalu.

Sumber

Scroll to top