Latest News

Wakil Ketua DPRD Maluku PAW Dijabat Rasyad Efendy Latuconsina dari Fraksi Golkar

Berita – Wakil Ketua DPRD Maluku pengganti antarwaktu (PAW) kini dijabat oleh Rasyad Efendy Latuconsina dari Fraksi Golkar. Dia menggantikan Ricard Rahakbauw untuk sisa masa jabatan 2020-2024.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Rasyad Efendy Latuconsina sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Pengganti Antarwaktu sisa periode 2020-2024. (Foto: Antara)

Efendy dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, H Zainudin Senin (27/7/2020). Pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji Efendy berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury. Acara juga dihadiri anggota legislatif beserta forkopimda Maluku.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81-937 maka Effendi secara resmi menggantikan posisi Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku PAW.

“Selamat menjalankan tugas baru sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku PAW masa jabatan periode 2020-2024 dan untuk Richard Rahakbauw, kami mengucapkan terima kasih karena telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi yang tinggi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Lucky juga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, jika selama masa kepemimpinan bersama, ada berbagai kelemahan dan kesalahan yang dibuat. Sudah menjadi tugas bersama dari pimpinan untuk menciptakan soliditas dalam bekerja, satu hati serta bergotong-royong mengerjakan tugas dan tanggung jawab.

Menurutnya, baik buruknya kinerja lembaga ini akan ditentukan oleh pimpinan dalam mengayomi, menggerakkan, mengoordinasikan, dan mempersepsikan berbagai masalah. Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, tugas serta fungsinya diatur dalam peraturan tata tertib dewan, pimpinan DPRD harus berpegang teguh pada aturan perundang-undangan ini.

“Selagi aturan kita jadikan sebagai sandaran dalam melaksanakan tugas, maka percayalah, rakyat akan memberikan nilai tambah bagi wakil-wakilnya, apalagi yang duduk sebagai pimpinan dewan,” ujar Lucky.

Pada era modern reformasi, seluruh kerja DPRD dipantau oleh rakyat. Selain itu, kebutuhan masalah rakyat juga semakin kompleks serta beraneka ragam.

Sehingga setiap wakil rakyat akan menyuarakan aspirasi masyarakat yang diwakilinya lewat berbagai cara dan pendekatan. Kemudian tugas pimpinan adalah mengawasi agar kerja dalam rangka menyuarakan aspirasi rakyat, harus sejalan dengan aturan tata tertib.

“Sehingga pimpinan dan anggota DPRD diminta untuk giat bekerja dan terus bersuara tentang kebutuhan masyarakat. Dalam situasi masyarakat yang dilanda dampak penyebaran virus corona, tentunya masyarakat juga membutuhkan perhatian DPRD,” katanya.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to top