BERITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Semua Tahapan Pilkada harus Menerapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat


Berita Golkar, Jakarta –Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan semua tahapan Pilkada harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Komisi II DPR RI mengapresiasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, khususnya Kabupaten Badung.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan persiapan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.

“Secara umum di Bali, khususnya Kabupaten Badung kita nilai cukup baik ya dalam melakukan persiapan menghadapi Pilkada serentak tahun 2020 ini. Saya kira program  dan langkah-langkah atau kebijakan yang diambil sudah cukup baik dan melibatkan seluruh stakeholder,” kata Doli.

Ia juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung bersama Forkopimda, Kepolisian, TNI untuk melibatkan masyarakat adat dalam penanganan Covid-19.

“Jadi bukan hanya Pemerintah tetapi juga melibatkan masyarakat desa adat bahkan sampai melibatkan pecalang kemudian ada program misalnya membuat di setiap desa ada beberapa tempat cuci tangan. Saya kira sejauh ini cukup baik,” katanya.

“Kami berharap ini tetap terjaga dan semoga ini menjadi sebuah contoh bagi kabupaten/kota lain di Indonesia dalam pelaksanaan aturan dan program pemerintah baik dalam penanganan pandemi Covid-19 maupun pelaksanaan pilkada serentak,” jelas politisi dari F-Golkar itu.

Kendati dilaksanakan di tengah pandemi, pelaksanaan Pilkada harus tetap terjaga kualitasnya, terutama dari sisi partisipasi pemilih tetap bisa meningkat atau setidaknya sama dari pilkada serentak sebelumnya.

Karena itu, Komisi II DPR RI berharap penyelenggara Pilkada yang perlu memastikan seluruh tahapan Pilkada dipersiapkan secara sungguh-sungguh agar dapat berjalan sukses dengan memenuhi 3 indikator, yaitu semua tahapan bisa berjalan sesuai peraturan yang ada, partisipasi pemilih tinggi, dan masyarakat aman dari Covid-19.

Sebelumnya, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Badung, Lihadnyana mengatakan Pemkab Badung beserta pihak TNI, Kepolisian, dan instansi terkait begitu juga dengan masyarakat baik dinas dan adat secara bersama-sama dan bergandengan tangan bahu membahu dalam mencegah dan melawan Covid-19 ini.

Sumber : dpr.co.id

Menperin : Program Inkubator Bisnis, Sejalan dengan Prinsip UU Cipta Kerja


Berita Golkar, Jakarta –Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pembangunan nasional saat ini difokuskan pada SDM yang berkualitas sehingga perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif melalui Balai Diklat Industri (BDI).

Tahun ini, BDI Jakarta meluncurkan program inkubator bisnis bertajuk BDI Jakarta Signature 2020.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, program tersebut akan menjadi ajang untuk menjalin sinergi antara pemerintah dan wirausaha baru, serta calon tenaga kerja industri dan mitra industri.

“Program inkubator bisnis juga sejalan dengan prinsip UU Cipta Kerja yang mendorong lahirnya wirausahawan untuk menggerakkan perekonomian di Tanah Air,” ujar Menperin

BDI Jakarta mempunyai tugas utama melaksanakan diklat secara khusus bagi pengembangan SDM untuk industri tekstil dan produk tekstil TPT.

Selain itu, BDI Jakarta juga bertekad mampu menghasilkan wirausaha industri yang kompeten dan berdaya saing.

“Program unggulan BDI Jakarta antara lain adalah Diklat 3 in 1, yang mengusung konsep pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja,” kata dia.

Pelatihan berbasis kompetensi tersebut menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.

Menperin yakin melalui program ini, akan  dapat menekan jumlah pengangguran, terutama akibat dampak pandemi Covid-19.

“Kami ingin para peserta diklat memiliki inovasi dan kreativitas agar dapat mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri, yang ujungnya bisa menopang upaya pemulihan ekonomi nasional,” ucap Menperin.

Sumber : Kompas.com

Firman Soebagyo Yakinkan Publik UU Cipta Kerja Tak Berubah Setelah Disahkan


Berita Golkar – UU Cipta Kerja yang pekan lalu disahkan oleh DPR RI, tidak mengalami perubahan. Terkait adanya perubahan halaman, Firman Soebagyo, Anggota Panja RUU Cipta Kerja, menyatakan hanya persoalan teknis semata, sehingga masyarakat di Tanah Air saat ini tak perlu mengkhawatirkannya.

“Sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penulisan draft RUU harus sesuai standardisasi yang diatur dalam UU. Yaitu diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, size 12 dan dicetak di kertas F4. Tidak ada substansi yang berubah. Karena penyesuaian huruf dan kertas maka jumlah halaman berubah. Selama pembahasan ada yang menggunakan kwarto jadi tidak sesuai,” ungkap Firman.

Hal teknis itu yang membuat jumlah lembaran UU Cipta Kerja seperti tidak sama.Firman menjelaskan jika tim perumus dan tim sinkronisasi tidak boleh menambah dan mengurangi.

“Mereka hanya melihat sistem penulisannya saja. Tim ini melibatkan ahli bahasa dan ahli bahasa hukum. Ahli bahasa melihat, apakah yang ditulis dalam draft RUU sudah sesuai dalam kamus bahasa Indonesia, sebab jika tidak bisa menimbulkan persepsi yang berbeda,” ujar anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar itu.

Firman juga menyatakan jika setelah Pleno dan dibawa ke Paripurna draf RUU langsung dikerjakan guna menyesuaikan aturan penulisan baku dalam UU, baru selesai Senin malam.

Tentang adanya anggota Panja yang mengaku belum menerima draf RUU Cipta Kerja, Firman justru balik tanya.
“Anggota Panja yang belum terima draft di rapat paripurna hadir secara fisik atau tidak? Yang jelas sudah dibagikan semua ke Kapoksi masing-masing,” ungkapnya.

Ia juga menolak adanya anggapan jika RUU Cipta Kerja dibuat terkesan terburu dan dipaksakan. Firman sendiri menyatakan UU Cipta kerja digagas sebelum pandemi. Hal itu tertuang dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo 16 Agustus dan sewaktu pelantikan anggota DPR periode ini.

Kemudian DPR membahas dan memasukkannya dalam Prolegnas prioritas tahunan. Pemerintah sendiri sudah menyusun Naskah Akademis. Kemudian 24 April 2020, Raker pertama diselenggarakan.

“Sejak saat itu dibahas non-stop, karena Undang-Undang ini dianggap penting untuk memperbaiki ekonomi, untuk menghadapi situasi bangsa yang sedang terpuruk di masa pandemi, bahkan saat reses pun kita lembur,” ungkap Firman.

Firman kembali menegaskan jika RUU Cipta Kerja ini adalah satu-satunya UU yang dibahas secara terbuka. Publik bisa melihat dan mengakses melalui zoom dan TV parlemen. “Pakar, ahli, pelaku usaha, Apindo, buruh, semua sudah diundang. Pemerintah juga sudah melakukan konsultasi publik,” tambah Firman.

Persoalan ada yang kurang setuju atau menolak, tentu bisa melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Firman pun menolak anggapan jika para Hakim Konstitusi akan bertindak tidak fair saat memeriksa kasus ini. Apalagi ada yang mulai mendiskreditkan MK karena DPR sudah memberikan janji tertentu untuk hakim-hakim MK.

“MK itu hakimnya ada sembilan orang. Ada yang background nya perguruan tinggi ada yang profesional,” tutur Firman.

Anggota Fraksi Golkar DPR RI dari daerah pemilihan Jawa tengah III itu meminta publik untuk mempercayai niat baik dari UU Cipta Kerja. Hal itu pula yang membuat yakin UU ini tak akan mengalami masalah.

“Saya bukan hakim MK. Sebagai anggota DPR norma yang kita atur dalam RUU Cipta Kerja sudah benar. Sebagai pembuat Undang-Undang kami harus membela apa yang sudah kami buat sebagai bentuk pertanggungjawaban secara politik sesuai hukum politik nasional kita. Benar atau salah itu domain-nya hakim. Kita tidak punya hak untuk mengomentari itu,” pungkas Firman.

DPR Serahkan Draft UU Cipta Kerja Hari ini ke Presiden


Berita Golkar, Jakarta –Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin pastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dikirim kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).

Pengiriman draf UU Ciptaker itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa ‘DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

“Tenggang  waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB,” ungkap Azis

Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke Presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Ciptaker tersebut.

Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan Omnibus Law UU Ciptaker untuk melakukan pengujian (judicial review) UU ke MK.

“Bagi sahabat-sahabat dan masyarakat yang masih pro dan kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menyadari, bahwa sejak RUU ini disetujui di DPR RI, muncul perbedaan-perbedaan pandangan di masyarakat.

Oleh karenanya,  DPR akan menghargai jika perbedaan-perbedaan tersebut diuji konstitusionalitasnya melalui MK.

Namun demikian, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu meminta seluruh pihak percaya bahwa DPR RI berkomitmen untuk memajukan bangsa.

“Sehingga tidak ada (conflict of) interest, kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok dalam kami, Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Alat Kelengkapan, dalam hal ini Baleg memanfaatkan kondisi kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu, yang menguntungkan para pihak tertentu,” tutup Azis memastikan.

Sumber : dpr.go.id

Airlangga Hartarto: RI Seimbangkan Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi


Berita Golkar – Ketua Komite PCPEN, Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia menyeimbangkan dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi secara bersamaan. Hasilnya, Covid-19 bisa dikendalikan dan ekonomi juga mulai pulih.

Bahkan Indonesia juga merupakan negara yang memiliki dampak kontraksi ekonomi yang relatif lebih rendah dibanding negara lain. Alhasil, Indonesia menjadi negara 5 terbesar paling sukses dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Jadi kita ini termasuk Top 5 yang bisa menangani secara berimbang antara COVID-19 maupun pelunakan atau penurunan kontraksi ekonomi,” jelas Airlangga, kepada wartawan, rabu (14/10).

Dengan melihat adanya perkembangan penanganan COVID-19 dan pengendalian ekonomi tersebut, Airlangga yakin dan berharap outlook pertumbuhan ekonomi 2020 dapat mencapai minus 1 hingga plus 0,6.

“Tentu kita berharap di akhir tahun ini bisa -1 sampai +0,6,” kata Airlangga.

“Minimal bisa tren positif atau kurva V. Minimal target kita netral atau restart ke titik nol,” pungkas Airlangga.

Berdasarkan data Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEC), kasus aktif COVID-19 per hari ini berada pada angka 19,97%. Hal itu jauh lebih baik apabila dibandingkan pada periode sebelumnya yakni 22,1%.

Kemudian tingkat rata-rata kesembuhan atau recovery rate sudah mencapai angka 76,48% yang mana hal itu lebih tinggi dari rata-rata dunia yakni 75,0%.

Adapun faktor yang mempengaruhi recovery rate tersebut adalah adanya penurunan kasus aktif di beberapa provinsi di Indonesia.

Selanjutnya, untuk prosentase rata-rata kasus meninggal atau fatality rate di Indonesia adalah 3,55% dan angka tersebut masih berada di atas dunia yakni 2,9%.

Airlangga Hartarto mengatakan, memasuki kuartal IV (Q4), Presiden Joko Widodo meminta agar Komite PCPEN dapat melakukan pengendalian secara mikro.

Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya di 11 provinsi yang memilki dampak COVID-19 tinggi dan potensi ekonomi yang besar.

“Arahan Bapak Presiden adalah di beberapa kota di antaranya Ambon, Jakarta Utara, Depok, Bekasi, Jayapura, Padang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Pekanbaru Jakarta Selatan dan Jakarta Timur untuk lebih didalami seperti kemarin menangani 8 provinsi dan 3 provinsi lain,” jelas Airlangga dalam keterangan resmi di Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Jakarta, Senin (12/10).

Selanjutnya terkait perkembangan pengadaan vaksin sebagaimana arahan Presiden sebelumnya, Komite PCPEN telah menargetkan hingga tahun ini mencapai 30 juta vaksin.

“Pengadaan vaksin sampai dengan kuartal ke IV disiapkan 271,3 juta dan tahun ini diharapkan 30 juta,” kata Airlangga.

Adapun beberapa jenis vaksin tersebut adalah dari Cansino, Sinovac, Sinopharm/G42, Astra Zeneca.

Khusus Astra Zeneca, Pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan dan komitmen untuk pengadaan hingga 100 juta.

Vaksin tersebut saat ini terus disiapkan dan dipantau oleh Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian BUMN untuk order 50 juta pertama berbasis biofarma.

Kedepannya, Airlangga juga mengatakan pengadaan vaksin diperkirakan mencapai 160 juta secara bertahap hingga 2022.

“Untuk 160 juta, dan ini diperkirakan bertahap sampai tahun 2022,” jelas Airlangga.



Airlangga Hartarto : 30 Juta Dosis Vaksin Akan Tiba di Indonesia Pada Akhir Tahun 2020


Berita Golkar, Jakarta –Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, mengatakan tahun ini 30 juta dosis vaksin akan diterima Indonesia pada kuartal IV tahun 2020.

Airlangga menyebutkan jumlah vaksin itu berasal dari Sinovac, Sinopharm, dan Astra Zeneca. Pemerintah telah mengorder 50 juta vaksin dari Astra Zeneca dan sekarang telah berangkat untuk pemesanan pertama.

“Menteri Kesehatan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri BUMN sedang mengurus pembelian vaksin itu,” ujar Airlangga Hartarto

Airlangga yang didampingi dua Wakil Ketua Pelaksana KPCPEN sekaligus, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono, menambahkan pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) untuk pengadaan vaksinasi ini.

“Diperkirakan 160 juta vaksin secara bertahap sampai dengan tahun 2022. Persiapannya sendiri sedang dilakukan,” ujar Airlangga.

Terkait dengan keberadaan KPCPEN yang hampir tiga bulan ini Airlangga menyampaikan hasil evaluasinya.

Pertama, penanganan Covid-19 per hari ini, Senin (12/10), rata-rata persentase kasus Covid-19 aktif sudah 19,97% membaik dibanding dengan beberapa bulan lalu yang sempat berada di angka 22,1%.

Sedangkan recovery rate pada data tanggal 11 Oktober 2020 menunjukkan peningkatan mencapai 76,48% lebih tinggi dari bulan sebelumnya 75,0% akibat menurun kasus aktif di beberapa provinsi.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menyoroti trend penurunan angka kematian di sembilan provinsi prioritas hanya satu saja yang masih belum turun yaitu Bali.

Begitu juga dengan angka kesembuhan, kata Doni Monardo, yang trendnya meningkat di provinsi prioritas kecuali Papua. Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bekerja sama untuk membangun RS Covid-19 di Biak.

Terkait Hotel Isolasi Mandiri yang disiapkan Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Doni menjelaskan di Jakarta ada lima hotel yang terpakai.

“Begitu juga dengan kota lainnya. Hanya belum seluruh hotel yang disiapkan itu terpenuhi karena kondisi di lapangan tidak sebanyak yang diperhitungkan sebelumnya,” papar Doni Monardo.

Sumber : okezone.com



SAH! DPR RI Tegaskan Final Draft UU Cipta Kerja 812 Halaman


Berita Golkar, Jakarta –Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan jumlah halaman draft final Omnibus Law UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual, Selasa (13/10/2020).

Ia menjelaskan, jumlah halaman yang berubah-ubah tak lepas dari mekanisme pengetikan dan editing.

“Proses yang ada dilakukan di Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tapi pada saat sudah masuk ke dalam tingkat dua (paripurna), proses pengetikannya masuk di kesekjenan dia menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan di dalam UU,” kata Azis.

“Sehingga besar, tipisnya yang berkembang ada yang 1000 sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian, tetapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman berikut UU dan penjelasan UU Cipta Kerja,” lanjutnya.

Menurut Azis, apabila hanya UU Cipta Kerja, maka jumlah halaman hanya 488 halaman. Akan tetapi, jika ditambah penjelasan menjadi 812 halaman.

“Sehingga simpang siur mengenai jumlah halaman ada yang 1000 sekian, ada yang 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman. Hal-hal ini perlu kami sampaikan untuk menyampaikan klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat secara luas,” ujar Azis.

Silakan cek di sini : RUU Cipta Kerja 812 Halaman (12 Oktober 2020)

Sumber : cnbcindonesia.com

Golkar Harap PA 212 Gelar Demo Dengan Tertib dan Damai


Berita Golkar, Jakarta –Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) lainnya akan menggelar aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Istana Merdeka.

Partai Golkar mengimbau aksi PA 212 dkk ini, dapat disampaikan dengan damai dan tertib.

“Kami menghormati jika ada pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi dan keberatan terhadap UU Cipta Kerja. Hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya,” kata Ace Hasan Syadzily, Senin (12/10/2020).

Ace berharap aksi PA 212 yang menolak UU Cipta Kerja tak berujung perusakan fasilitas publik, seperti halnya aksi demo pekan lalu.

“Tapi tentu harus dilakukan tidak dengan melanggar aturan dan merugikan serta merusak fasilitas publik, seperti yang terjadi pada beberapa hari yang lalu. Toh fasilitas yang dirusak itu juga milik rakyat,” ucap Ace.

“Kami berharap menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara damai dan tertib,” lanjutnya.

Selain itu, Ace mengatakan, sebelum turun aksi, lebih baik PA 212 dkk membaca naskah UU Cipta Kerja secara menyeluruh.

“Kami berharap sebelum mereka turun ke jalan membaca dulu UU Cipta Kerja dan berpikir dengan jernih secara membaca kembali secara komprehensif UU Cipta Kerja ini. Tujuan UU Cipta Kerja ini justru untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui iklim dunia usaha yang sehat dan iklim investasi sehingga pertumbuhan ekonomi kita berkualitas,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII ini.

Ace menegaskan bahawa sebenarnya UU Cipta Kerja ini untuk generasi penerus bangsa agar tak terperangkap dalam penghasilan menegah.

“UU Cipta Kerja ini sesungguhnya untuk masa depan anak-anak bangsa agar bangsa ini jangan sampai terjebak menjadi bangsa berpenghasilan menengah (middle income trap) akibat birokrasi yang berbelit-belit, perizinan yang lama dan tidak jelas, melindungi UMKM dan mempermudah izin berusaha yang selama ini di Indonesia jauh tertinggal,” jelas Ace.

“Karena UU Cipta Kerja ini secara resmi telah sah menjadi UU, maka ada cara yang lebih baik, yaitu mengajukan mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini jelas diatur dalam konstitusi kita. Pasal dan hal-hal apa yang dinilai merugikan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi kita,” sambungnya.

detik.com

Gelar Kejuaraan Di Tengah Pandemi, Menpora Puji Ketua Wushu Indonesia



Berita Golkar, Jakarta –Menpora Zainudin Amali memuji inovasi dan kreativitas Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI) yang menggelar kejuaraan wushu secara virtual di tengah pandemi Covid-19.

Kompetisi ini memperebutkan Piala Ketua Umum PB WI, Airlangga Hartarto. Virtual Wushu Championship yang digelar pada 10-17 Oktober ini diikuti sebanyak 632 atlet, yang terdiri dari 319 puta dan 313 putri yang berasal dari 50 sasana di Tanah Air.

Kejuaraan ini juga memiliki misi untuk mendata seluruh atlet junior dan mendorong agar sasana lebih aktif dalam hal pembinaan serta menjaring atlet-atlet wushu terbaik yang nantinya akan dipersiapkan dalam kejuaraan level internasional.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PB Wushu Indonesia, di tengah kesibukan beliau masih memberikan perhatian dalam pembinaan dan pengembangan Wushu Indonesia,” kata Menpora

Menurut Zainudin Amali, tidak mudah menggelar kejuaraan secara internal pada cabang olahraga di tengah pandemi.

Menpora RI mengapresiasi kepada cabang olahraga yang telah menggelar kejuaraan secara internal di tengah pandemi Covid-19.

“Saya mengapresiasi turnamen ini. Sasana berupaya melakukan latihan bagi atletnya. Tentu Kemenpora mendukung kreativitas cabang olahraga yang melakukan inovasi dan kreativitas. Perbaikan tata kelola yang dilakukan pengurus wushu juga kami apresiasi. Ini juga sejalan dengan kami yang di Kemenpora RI,” jelas Menpora.

Lebih lanjut, Menpora berharap, virtual wushu championship tahun ini bisa terselenggara dengan lancar dan sukses.

wartaekonomi.co.id



Pembahasan Cipta Kerja Dituding Tertutup, Nurul Arifin: Transparan Sesuai Aturan


Berita Golkar – Tudingan sekelompok masyarakat dan pengamat yang menyatakan RUU Cipta Kerja Omnibus Law dibuat secara sembunyi-sembunyi dan di ruang gelap, sama sekali tidak benar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Nurul Arifin, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law DPR RI dari Fraksi Golkar, kepada media Senin (12/10/2020).

“Sebagai anggota Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja saya perlu meluruskan dan melakukan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut. Bahwa tidak benar pembahasan RUU ini tidak transparan, juga tidak dilakukan di ruang gelap,” kata Nurul yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sejak dikirimkan oleh pemerintah ke DPR pada 12 Februari 2020, RUU ini terus dibahas secara transparan.

“Pembahasan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya Bamus (Badan Musyawarah) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU ini,” ucap Nurul.

Keterbukaan dalam proses itu, bahkan bisa diketahui karena banyak jejak digital dan liputan media. Selanjutnya menurut Nurul, pada 20 April 2020 DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dan kemudian dilakukan pembahasan.

Pembahasan RUU Cipta kerja ini umumnya dilakukan di Ruang Rapat Baleg DPR dan dilaksanakan pada siang hari. Namun demikian pada masa reses, Panja juga menggelar pembahasan RUU ini atas izin pimpinan DPR. “Hal itu dibenarkan dan diatur dalam tatib DPR,” ucap Nurul.

Selain itu menjelang akhir pembahasan juga ada pembahasan dilaksanakan pada malam hari, 3 atau 4 hari dilakukan di hotel.

Lebih transparan lagi Pimpinan Panja tidak pernah lupa menyampaikan bahwa pembahasan RUU Ini terbuka untuk umum dan bisa diakses lewat TV Parlemen dan Website DPR RI.

Dalam proses pembahasan sendiri, Nurul menyatakan Pimpinan Baleg sejak awal sudah meminta kepada Kapoksi (ketua kelompok fraksi) untuk mengirimkan anggotanya menjadi anggota Panja.

Namun saat itu, menurut Nurul, hanya fraksi Demokrat yang tidak mau ikut dalam pembahasan.

Alasannya terdapat pandemi covid 19. “Akan tetapi menjelang akhir pembahasan atau satu setengah bulan menjelang berakhir pembahasan, fraksi Demokrat terlibat terhadap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah ( DIM ),” tambah Nurul.

Dalam pembahasan itu sendiri, Panja beberapa kali melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat. Selanjutnya Panja mengadakan rapat pembahasan RUU ini dengan pihak pemerintah.

“Pimpinan Panja juga sudah meminta kepada fraksi-fraksi di DPR untuk mengirimkan DIM untuk dibahas, didiskusikan dan disinkronisasikan serta diambil kesepakatan dan keputusan oleh fraksi-fraksi bersama Pemerintah,” ujar Nurul.

Pembahasan DIM kemudian disepakati dan diputuskan, dilakukan pasal demi pasal dan ayat demi ayat hingga selesai.

“Bahkan DIM yang diputuskan satu demi satu tersebut tidak ada satupun yang dilakukan secara voting. Tetapi selalu melalui musyawarah dan mufakat oleh semua fraksi. Sekali lagi oleh semua fraksi di DPR,” ungkap Nurul.

Kemudian dibentuklah Tim Perumus yang bertugas untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap pembahasan yang sudah disepakati. Tim itu tidak boleh mengubah atau mengganti subtansi yang sudah disepakati. Hasil yang sudah dikerjakan Timmus dilaporkan kembali kepada Panja.

Setelah disepakati hasil Timmus, Panja menyampaikan semua hasil pembahasan RUU ini kepada pleno Baleg dan masing- masing fraksi. Fraksi diminta untuk menyampaikan pandangan mini fraksinya.

“Lewat penyampaian mini fraksi berarti DPR sudah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada tingkat pertama dan itu dilakukan pada Sabtu 3 Oktober 2020,” ucap Nurul.

Selanjutnya Pada 5 Oktober 2020 dilaksanakan Sidang Paripurna dan pembahasan tingkat kedua.

“Baik pada tingkat pertama dan kedua fraksi yang menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai Undang-Undang adalah fraksi Demokrat dan Fraksi PKS,” tutur Nurul.(*)

Scroll to top