Bulan: Februari 2021

Christina Aryani Sambut Baik Langkah Mahfud MD


Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menyambut baik langkah Menkopolhukam Mahfud MD membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, hasil kajian tersebut dibutuhkan untuk menyusun Naskah Akademik.

“Revisi UU ITE membutuhkan waktu, syarat yang harus dipenuhi suatu RUU untuk masuk dalam Prolegnas adalah adanya Naskah Akademik dan Draft RUU-nya,” kata Christina kepada wartawan, Selasa (23/2).

Ia menambahkan, tugas dari Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Pemerintah, yakni mengkaji pasal-pasal yang selama ini berpotensi multitafsir. Karena itu, ia menilai, susunan Tim Pengarah yang terdiri dari Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, sudah tepat.

“Ini tepat mengingat mereka inilah yang selama ini bersinggungan dengan kasus-kasus pelanggaran/kejahatan ITE,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim itu dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 dan akan bekerja selama dua hingga tiga bulan ke depan.

“Tim (ini) untuk membahas substansi apa betul ada pasal karet. Di DPR sendiri ada yang setuju ada yang tidak,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).

Legislator Golkar Harap Kemensos tidak Hapus Santunan Biaya Ahli Waris Covid-19


Berita Golkar – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Muhammad Fauzi menilai Kemensos menimbulkan kebingunan di tengah masyarakat.

Kementerian Sosial (Kemensos) menghapuskan pemberian santunan sebesar Rp15 juta bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Sebab, sebelumnya pada Juni 2020 Kemensos sendiri yang meminta Dinas Sosial daerah mengajukan permintaan santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal.

Penghentian itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat Edaran dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), pada 18 Februari 2021.

“Banyak daerah sudah melakukan pendataan dan mengajukan tapi tiba-tiba dihilangkan. Kemensos ini tak konsisten dengan kebijakannya sendiri. Santunan ini pernah dijanjikan bahkan beberapa pihak telah menerima,” kata Fauzi.

Sebelumnya, Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono menyebutkan tentang santunan Rp15 juta bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat infeksi Covid-19.

Menurut Fauzi, penghapusan santunan tersebut juga tak menunjukkan rasa empati terhadap keluarga korban Covid-19 yang meninggal. Apalagi tidak sesuai kesepakatan Kemensos dengan Komisi VIII DPR yang mengharuskan adanya perhatian bagi keluarga korban.

“Kalau alasan anggaran tak tersedia saya kira masih banyak pos anggaran lain yang tak terlalu mendesak bisa dialihkan. Sisa dikomunikasikan dengan DPR,” tegas Pengurus DPP Partai Golkar itu.

Anggota DPR dari Dapil Sulawesi Selatan III ini mengatakan, kebijakan ini menunjukkan kurangnya perhatian Kemensos terhadap para korban Covid-19.

“Bayangkan jika yang meninggal Covid adalah kepala keluarga. Santunan ini juga secara tak langsung akan membantu keluarga yang meninggal dan juga menggeliatkan ekonomi masyarakat di bawah,” jelasnya.

Legislator Golkar: Sesuai Ketentuan, Vaksin Nusantara Karya Anak Bangsa Aman


Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan, Komisi lX DPR RI telah berkunjung, melihat langsung serta mendengar presentasi dari tim peneliti Undip dan Rumah Sakit Kariadi di Semarang.

Demi menangani pandemi Covid-19, kedua institusi itu beberapa bulan ini melakukan uji klinis tahap pertama kepada 30 orang. Berbagai pihak turut mengupayakan pengembangan vaksin, salah satunya ialah Vaksin Nusantara yang tengah dikembangkan Universitas Diponegoro (Undip).

“Mereka bekerja dalam senyap dan diam mulai berani membuka diri dan publikasi setelah proses uji klinis tahap pertama selesai dan hasilnya positif berpotensi menjadi vaksin dengan metode baru dan bersifat individual,” ungkap Melki, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, dan dikutip Selasa (23/2/2021).

Hasilnya, menurut politisi Partai Golkar itu, sesuai presentasi peneliti Vaksin Nusantara terbukti aman digunakan karena tidak menimbulkan efek samping pada 30 relawan uji klinis tahap pertama. Temuan uji klinis juga memperlihatkan peningkatan antibodi tubuh untuk melawan virus Covid-19 dengan capaian yang relatif tinggi.

Lebih lanjut Melki mengatakan, perwakilan BPOM RI yang hadir saat itu pun menerima langsung hasil penelitian uji klinis tahap pertama untuk diteliti lebih lanjut sebelum masuk ke uji klinis tahap kedua.

Sehingga bagi para peneliti dan berbagai kalangan yang punya pendapat lain, ia menghimbau untuk langsung berkomunikasi dengan Undip atau RS Kariadi, serta bisa juga menunggu hasil BPOM yang tengah mengecek data ini.

Namun ironisnya, Melki menilai cukup banyak komentar terkait penelitian vaksin tersebut.

“Komentar yang tidak melalui konfirmasi ke peneliti atau melihat hasil BPOM tidak memberikan kontribusi apapun terhadap upaya pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2016 tentang percepatan produksi dan penggunaan obat dan alat kesehatan dalam negeri yang menjadi pesan Presiden Jokowi bagi sektor kesehatan,” tegas Anggota Dewan dapil NTT II itu.

Bersama dengan GeNose, Vaksin Nusantara apabila telah melalui serangkaian uji sesuai ketentuan yang berlaku bisa menjadi pintu masuk membangun kedaulatan dan kemandirian Indonesia dalam bidang kesehatan.

Hasil Survei TBRC: Golkar Paling Mendukung Kebijakan Jokowi-Ma’ruf


Berita Golkar – Hasil survei lembaga Timur Barat Riset Center (TBRC) menemukan Partai Golkar dinilai responden sebagai parpol yang paling mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Berdasarkan survei yang digelar pada 26 Januari-10 Februari 2021 ini, sebesar 92,8 persen dari 1.985 responden memilih Golkar sebagai partai paling mendukung program Jokowi di legislatif.

Koordinator survei TBRC Johanes Romeo mengatakan, dalam surveinya, responden dari 34 provinsi di Indonesia dengan minimal berusia 17 ditanya parpol di DPR yang paling mendukung Jokowi-Ma’ruf. Responden dipersilakan menyebutkan lebih dari satu parpol.

“Jawaban 1.985 responden, parpol Golkar merupakan parpol yang paling mendukung program-program Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin di legislatif dengan 92,8 persen, disusul PDI Perjuangan dengan tingkat dukungan 89,2 persen,” ujar Romeo dalam paparan surveinya, Selasa (23/2).

Setelah Golkar dan PDIP, urutan ketiga parpol paling mendukung Jokowi adalah Nasdem dengan 79,20 persen, PKB 78,8 persen, PPP sebanyak 60,2 persen. Selanjutnya, Gerindra 50,20 persen, PAN 30,2 persen, Demokrat 18,50 persen, dan PKS 15,2 persen.

Survei juga mendapati partai berlambang pohon beringin itu dianggap masyarakat paling bekerja keras dan konsisten membantu Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Terutama untuk memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Romeo menambahkan, kader Golkar dianggap masyarakat paling aktif dalam penanganan Covid-19 dan membantu masyarakat dengan program-program partai.

Hal ini membuat tren suara partai yang saat ini dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto ini naik dibandingkan hasil Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2019 lalu, Golkar berhasil meraih 17.229.789 suara atau 12,31 persen.

Golkar memiliki tingkat keterpilihan sebesar 14,2 persen, trennya naik dibandingkan hasil Pemilu 2019,” ujar Romeo.

Dari sisi keterpilihan ini, keterpilihan PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2019 justru menurun. Pada pemilu lalu, PDIP berhasil meraup 27.503.961 suara atau 19,33 persen. Namun, dalam survei TRBC kali ini, PDIP hanya memiliki tingkat keterpilihan 14,4 persen.

“Ini akibat kadernya yang tertangkap KPK,” ujar Romeo.

Keterpilihan merosot juga dialami Partai Gerindra yang hanya meraih 7,9 persen suara dan berada di urutan keempat di bawah Demokrat. Romeo menilai merosotnya suara keterpilihan Gerindra akibat kadernya di eksekutif tertangkap KPK dan tidak adanya permintaan maaf langsung dari Prabowo (Ketua Umum Partai Gerindra) ketika kadernya tertangkap.

Pemulihan ekonomi

Selain itu, survei TBRC juga fokus meneliti pendapat responden terkait pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia. Dari 1.985 responden yang diwawancara terkait program pemulihan ekonomi, sebanyak 82,8 persen masyarakat percaya tim ekonomi Jokowi-Ma’ruf akan berhasil memulihkan perekonomian nasional.

“Hanya 15,8 persen responden yang pesimistis ekonomi akan pulih di tahun 2021, dan 1,4 persen lainnya tidak menjawab,” tutur Romeo.

Sebanyak 48,3 persen responden juga menyatakan bantuan ekonomi Pemerintah dapat membantu masyarakat. Meskipun bantuan yang diberikan Pemerintah itu tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah penurunan penghasilan masyarakat.

Survei juga mendapati responden sangat berharap parpol maupun tokohnya bisa membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

Survei TBRC dilakukan pada 26 Januari-10 Februari 2021 dengan melibatkan 1.985 responden dari 34 provinsi di Indonesia. Survei ini menggunakan metode teknik pusposive sampling. Margin of error sebesar +/- 2,2 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Ketum PP KPPG Arahkan Kadernya Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di Jabodetabek


Berita Golkar – Ketua Umum PP Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Airin Rachmi Diany menginstruksikan kadernya untuk turun langsung membantu masyarakat.

Guna menanggapi sejumlah titik di Jabodetabek yang terkena banjir beberapa hari lalu dan yang masih menggenang hingga sekarang. Menurut Airin, terlepas dari perdebatan mengenai penyebab banjir, yang menjadi prioritas utama adalah masyarakat, karena menyebabkan sejumlah masyarakat terkena dampaknya.

“Kita semua harus sadar, bahwa mereka yang terdampak harus segera terpenuhi kebutuhan logistiknya. Berdasarkan hal tersebut, saya langsung menginstruksikan agar kader KPPG bergerak hari ini,” ujar Airin Senin lalu, dikutip dari media online pada Selasa (23/2/2021).

Merespon arahan Airin, Ketua Korbid Bidang Kesejahteraan, Adde Rosi Khoerunnisa menurunkan 9 tim secara langsung ke titik banjir di Jakarta dan Tangerang. Tim tersebut diturunkan di titik terparah banjir.

“Untuk Jakarta kami menurunkan di RW 08 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pejaten. Untuk di Tangerang Selatan kami menurunkan di Kecamatan Pondok Aren. Untuk di Kota Tangerang kami turun di Kecamatan Ciledug dan Karang Tengah,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Sugiono mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan KPPG. Ia bersyukur tim KPPG menanggapi dengan cepat bencana yang pihaknya alami.

“Terus terang kami sampaikan, warga sangat membutuhkan logistik terutama makanan cepat saji,” ungkapnya.

Sebagai informasi, KPPG menurunkan bantuan 250 dus mie instan, 50 dus air mineral, dan 200 bungkus nasi. Selain itu, KPPG juga mendirikan satu pos khusus penanganan banjir di Kecamatan Pejaten, Jakarta Selatan.

Menko Airlangga: Program Kartu Prakerja Gelombang ke-12 Resmi dibuka


Berita Golkar – Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran gelombang ke-12 program kartu prakerja dengan kuota sebanyak 600.000 peserta dengan target para pencari kerja atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan.

“Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 peserta, jadi ini sesuai dengan kemampuan dari teknologi kartu prakerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Airlangga mengatakan peserta yang bisa mendaftar program kartu prakerja ini antara lain pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun korban PHK), pekerja (buruh atau karyawan) dan wirausaha berusia 18 tahun ke atas.

Peserta, lanjut dia, juga tidak sedang mengikuti pendidikan formal bukan penerima bantuan sosial Kementerian Sosial Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BLT Subsidi Upah (BSU) maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Selain itu, ia menambahkan, syarat dan ketentuan lainnya adalah peserta program kartu prakerja bukan merupakan anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR/DPRD, anggota BUMN/BUMD dan lainnya.

“Demi pemerataan, syarat berikutnya adalah, setiap pendaftar dibatasi dua anggota keluarga per kartu keluarga,” kata Airlangga.

Dalam kesempatan ini, ia memaparkan rencana pelaksanaan program kartu prakerja pada semester I-2021 dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp10 triliun dengan target peserta mencapai 2,7 juta orang.

Berbagai manfaat yang diterima peserta antara lain bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta (Rp600.000 x 4 bulan) dan insentif pascasurvei total Rp150.000 (Rp50.000 x 3 survei).

Airlangga memastikan program ini menjanjikan adanya inovasi dalam peningkatan kualitas kerja karena berbasis digital yang lebih efisien, berorientasi kepada pengguna dan menjanjikan kolaborasi secara kompetitif dengan menggandeng swasta maupun lembaga pelatihan.

Sebelumnya, sebanyak 5,5 juta peserta sudah menerima kartu prakerja dari 11 gelombang pendaftaran pada 2020 yang tersebar di 514 kabupaten kota dan 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan survei BPS, program semi-bansos ini telah memberikan keterampilan kepada peserta dan melindungi daya beli masyarakat dengan sebanyak 88,9 persen peserta memperoleh peningkatan skill dan 81,2 persen peserta mendapatkan insentif untuk kebutuhan sehari-hari.

Program ini juga bermanfaat untuk mengurangi tingkat pengangguran karena bermanfaat untuk mendorong semangat bekerja termasuk kewirausahaan dan bersifat inklusif karena mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Azis Syamsuddin: DPR Terima Segala Masukan terkait Otsus Papua


Berita Golkar – Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap Pemerintah yang ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“DPR secara terbuka menerima segala masukan dari berbagai elemen terkait Otsus Papua, demi membangun Bumi Cenderawasih yang kita cintai dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Azis Syamsuddin di Jakarta, dikutip dari media online, Selasa (23/2/2021).

Dia menilai Otsus Papua bertujuan untuk menciptakan terwujudnya kesejahteraan dan kesetaraan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat secara keseluruhan.

Azis mengatakan, semua pihak ingin Papua dan Papua Barat dapat lebih sejahtera dan tidak ada lagi perbedaan dari segi apapun sehingga kesejahteraan bisa tercapai.

“Kita ingin Papua dan Papua Barat dapat lebih sejahtera dan tidak ada lagi perbedaan dari segi apapun sehingga kesejahteraan dan kualitas pendidikan dapat sama seperti di Pulau Jawa dan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Azis meminta agar temuan Polri mengenai dugaan penyimpangan anggaran dana Otsus harus diperhatikan. Hal itu, menurut dia, dapat dilakukan melalui proses pengawasan secara ketat dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

“Jika perlu kita ikut sertakan Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegakan hukum lainnya dalam mengawasi dana Otsus Papua agar tidak ada penyimpangan terhadap penggunaan dana otsus,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan usulan revisi UU Otsus Papua kepada DPR RI, dan lembaga legislatif tersebut menindaklanjutinya dengan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi UU tersebut.

Dalam Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Rabu (10/2) telah diambil keputusan pembentukan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Pansus tersebut berisi 30 anggota dari 9 fraksi, terdiri dari F-PDIP 7 orang, F-Golkar 4 orang, F-Gerindra 4 orang, F-NasDem 3 orang, F-PKB 3 orang, F-Demokrat 3 orang, F-PKS 3 orang, F-PAN 2 orang, dan F-PPP 1 orang.

Pansus tersebut belum bisa langsung bekerja karena setelah disahkan pembentukannya dalam Rapat Paripurna, DPR melaksanakan reses hingga 6 Maret 2021.

Ketua KPC-PEN: PPKM Mikro diperpanjang mulai 23 Februari hingga 3 Maret 2021


Berita Golkar – Mulai Selasa (23/2/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali akan kembali diperpanjang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro itu meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi.

“Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga pun menjelaskan beberapa peraturan PPKM mikro yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

– Perkantoran menerapkan 50% Work From Home (WFH). Untuk instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB. Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online).

– Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Untuk restoran, diperbolehkan makan di tempat (dine ini) dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan.

– Kemudian, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan.

– Fasilitas umum dihentikan sementara. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Airlangga mengatakan, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan.

Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan.

Airlangga meminta para Gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM mikro.

Dia mengimbau para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).

Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui Polsek/Koramil.

Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem.

“Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah,” ujar dia.

Supriansa dukung Kapolri untuk Tes Urine Anggota Kepolisian Seluruh Indonesia


Berita Golkar – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia tanpa terkecuali.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa mendukung langkah yang diambil Kapolri buntut keterlibatan 12 anggota polisi dalam penyalahgunaan narkoba.

Apalagi, kata Supriansa, saat ini lembaga pemasyarakatan (lapas) narkoba Sukamiskin sudah memiliki penghuni mencapai 80 persen.

“Itu (tes urine bagi seluruh polisi) terobosan perbaikan internal yang patut diapresiasi. Apalagi hasil kunjungan kerja Komisi III kemarin di Sukamiskin penghuni lapas soal narkoba mencapai 80%, itu artinya penyalagunaan narkoba sangat tinggi di indonesia,” ujar Supriansa, ketika dihubungi wartawan, Senin (22/2/2021).

Menurut Supriansa, permasalahan narkoba di Tanah Air dapat diibaratkan seperti lantai yang kotor.

Ketika akan dibersihkan menggunakan sapu, tentu haruslah menggunakan sapu yang bersih. Bukannya dengan sapu yang kotor.

Sapu ini, kata Supriansa, diibaratkan sebagai polisi sebagai penegak hukum. Jika ‘bersih’ atau tidak terlibat penyalahgunaan narkoba tentu akan maksimal dalam menghapus masalah narkoba.

“Saya kira untuk membersihkan lantai yang kotor maka memang harus menggunakan sapu yang bersih. Jadi jika polisinya bersih dari pengaruh narkoba, maka saya yakin mereka bisa bekerja dengan baik,” kata Supriansa.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia, tanpa terkecuali.

Instruksi ini keluar setelah Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 orang anggotanya ditangkap karena diduga terlibat narkoba.

Perintah Jenderal Sigit itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

”Iya benar (surat telegram, red),” kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Dalam surat telegram itu, selain tes urine ada 10 instruksi lain yang harus diperhatikan para Kapolda.

Salah satu poin yang termaktub yakni Kapolri bakal memberikan reward atau penghargaan kepada jajarannya yang dapat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sesama personel Polri.

”Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri,” bunyi poin ke-9.

Sebaliknya, Kapolri memerintahkan agar anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi ataupun terlibat dalam jaringan organisasi narkoba diberi hukuman.

Hukuman juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi ataupun menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam memberikan beking terhadap penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu.

Dia menegaskan Polri tak akan memberikan toleransi terhadap setiap keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba.

Tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dia pun meminta kepada setiap pimpinan Polda dan jajaran untuk mempercepat keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel yang sudah diputus dan mendapat rekomendasi tersebut dalam sidang.

Dari sisi pencegahan, Sigit juga meminta agar dilakukan deteksi dini dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat dalam kasus narkoba.

Ke depannya, Kapolri meminta agar kegiatan tes urine dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap wilayah.

“Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Kapolri meminta agar pimpinan kepolisian langsung dapat memberikan kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif. Misalnya, kata dia, malas apel, kinerja menurun, menutup diri, tidak memperhatikan penampilan, dan emosional.

Menko Airlangga Harap UU Cipta Kerja jadi Pembangkit Ekonomi di tengah Pandemi


Berita Golkar – Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 % pada tahun 2021 ini,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (21/2).

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

K/L tersebut yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam sebelas klaster pengaturan, yaitu: Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor (sebanyak 15 PP), Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (4 PP), Investasi (5 PP dan 1 Perpres), Ketenagakerjaan (4 PP), dan Fasilitas Fiskal (3 PP).

Selanjutnya, Penataan Ruang (sebanyak 3 PP dan 1 Perpres), Lahan dan Hak Atas Tanah (5 PP), Lingkungan Hidup (1 PP), Konstruksi dan Perumahan (5 PP dan 1 Perpres), Kawasan Ekonomi (2 PP), serta Barang dan Jasa Pemerintah (1 Perpres).

Perizinan berusaha berbasis risiko

Pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.

Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). Rinciannya sebagai berikut:

Pertama, cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Kedua, hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu: Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00 %), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09 %), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 %), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 %).

Ketiga, berdasarkan hasil RBA tersebut, maka penerapan Perizinan Berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan sebagai berikut: RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).

Keempat, implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni: untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan, sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

Kelima, maka 51 % kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK.

Kemudahan berinvestasi di dalam negeri

Untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

Insentif fiskal terdiri atas: (1) Insentif Perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).

Kemudian, (2) Insentif Kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, ditetapkan juga bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

“Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru. Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” tutur Airlangga.

Kesejahteraan pekerja

UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat 4 PP yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” papar Menko Perekonomian.

Implementasi aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja

PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan, namun K/L akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan (misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi). Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.

Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat empat bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.

“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detail atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” pungkas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres pelaksanaan UU Cipta Kerja, K/L terkait telah memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.

Untuk itu, telah dilakukan serap aspirasi melalui beberapa saluran yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian, yaitu portal resmi UU Cipta Kerja, melalui Tim Serap Aspirasi, melalui Kegiatan Serap Aspirasi, dan terakhir dengan adanya Posko Cipta Kerja.

Scroll to top