Latest News

Golkar Siap Pecat Kader yang Lakukan Pelanggaran HAM

Berita Golkar – Partai Golkar secara tegas akan memecat Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai kader partai jika terbukti melakukan pelanggaran HAM.

Keputusan itu akan segera dilakukan partai jika Terbit terbukti melakukan pelanggaran hukum atas dugaan praktik perbudakan terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya.

“Kita akan lihat, kalau memang ada hal-hal yang menyangkut pelanggaran HAM, kita akan berhentikan dari kader,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Adies Kadir mengatakan, partainya akan tegas membuat keputusan itu setelah Golkar melihat hasil penyelidikan pihak penegak hukum dalam mengusut kasus Terbit

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, apabila aparat penegak hukum menyatakan Terbit melanggar hak asasi manusia atas dugaan praktik perbudakan lewat kerangkeng manusia, maka Partai Golkar segera memberhentikannya.

“Kita akan lihat itu, kalau dia alasannya nanti seperti apa kita lihat hasilnya penyelidikan,” jelasnya.

“Tapi kalau ada hal-hal yang sampai melanggar hak asasi manusia, tentunya Golkar akan bertindak tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan,” sambungnya.

Saat ini, Adies meminta aparat penegak hukum bekerja serius untuk mengusut dugaan praktik perbudakan yang dilakukan Terbit.

Ia menekankan agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam mengusut kasus tersebut. “Kita tentunya negara kita kan negara hukum. Kita negara hukum itu tidak memandang bulu siapapun,” tutur dia.

“Jadi kami secara tegas meminta kepada aparat penegak hukum tuk meneliti dan menyelidiki, apa latar belakang sehingga ada kerangkeng di sana,” pungkas Adies.

Sebelumnya diberitakan, Migrant Care menduga kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terkait dengan perbudakan para pekerja kebun kelapa sawit.

Sementara Terbit mengaku kerangkeng itu digunakan sebagai tempat pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, Terbit menjadi tersangka KPK karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Terbit Perangin-angin sempat membicarakan mengenai kerangkeng ini. Ia menyatakan menggunakan sel itu sebagai panti rehabilitasi narkoba.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah video konten yang diposting di channel YouTube resmi Pemkab Langkat pada 27 Maret 2021.

“Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitas, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan,” ungkap Terbit Rencana Perangin-angin dalam sebuah sesi wawancara.

Ketika menjelaskan soal kerangkeng itu, ia mengklaim hendak membantu masyarakat Langkat yang mengalami permasalahan terkait narkoba.

Ia juga mengakui lokasi kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan, berada dalam satu kompleks di kediamannya.

Scroll to top