Latest News

Legislator Golkar Dukung Revisi UU ITE

Berita Golkar – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mendukung adanya revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukan sembarang revisi, masukan publik harus didengar utuh sehingga jangan ada lagi yang tercederai oleh pasal dalam aturan itu.

Christina meyakini upaya melakukan revisi UU ITE ini merupakan respon Pemerintah terhadap berbagai keresahan yang selama ini berkembang di masyarakat. DPR-RI pun diyakini Christina memiliki tujuan yang sama agar revisi UU ITE ini benar-benar menjawab permasalahan yang ada.

Beberapa catatan terkait revisi UU ITE diterima Christina dalam Audiensi Virtual Revisi UU ITE yang digelar Amnesty Internasional Indonesia di Jakarta, Rabu (25/11).

“Dari audiensi ini kami mendapat tambahan masukan apa yang berkembang di masyarakat, apa harapan untuk menjawab kekhawatiran yang ada. Ini akan menjadi catatan kami dalam pembahasan revisi UU ITE,” jelas Christina dalam diskusi itu.

Beberapa hal yang menurut Christina menjadi perhatian publik antara lain terkait pasal karet berpotensi meredam suara-suara kritis di masyarakat yang menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi.

“Muncul pertanyaan apakah revisi ini akan membungkam suara-suara kritis atau tidak, apakah revisi akan menjamin kebebasan berekspresi, ini semua jadi perhatian publik yang menjadi catatan bagi kami di DPR-RI,” jelas wakil rakyat Dapil DKI Jakarta II tersebut.

Ditambahkan Christina, juga menjadi harapan agar revisi UU ITE mampu menghasilkan regulasi yang tidak bersifat represif melainkan responsif sesuai dengan paradigma restorative justice yang berkembang. Terkait pasal karet, dijelaskan dia tentu menjadi perhatian utama dalam revisi ini.

“Itu kami sepakat supaya tidak ada masalah multitafsir lagi ketentuan pidana itu harus jelas sehingga tidak ditafsirkan macam-macam,” jelasnya Christina yang merupakan seorang advokat ini.

Menurut Christina lagi, nantinya Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang partisipasi publik yang optimal dalam pembahasan revisi UU ITE.

“Selama ini cukup banyak masyarakat terciderai dengan penerapan ketentuan pasal UU ITE, harus dipastikan tidak akan terjadi lagi, masukan publik perlu didengar dengan optimal”, tutup Christina.

Pada September lalu, Badan Legislasi DPR menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) usulan pemerintah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021, yakni revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS), dan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan usulan DPR juga diakomodasi jadi prioritas di 2021.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/9).

Scroll to top